Video Mesum Pelajar SMA Di Rembang, Jawa Tengah Kembali Beredar [21 Juni 2013]
DOWNLOAD - https://fancli.com/2tpkF3
2 Ujian Doktor, Ali Ngabalin Hibur Tamu Undangan JAKARTA- Uji disertasi doktor biasanya menegangkan, setidaknya acara akan berjalan kaku penuh pertanyaan-pertanyaan dan dalil ilmiah. Namun di tangan Ali Muchtar Ngabalin, uji disertasi itu berubah menjadi seperti panggung hiburan, penuh gelak tawa penguji dan tamu undangan. Ngabalin adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Bulan Bintang. Senin (18/3) kemarin, dia mempertahankan disertasi doktor dengan judul Pengaruh Komunikasi Kerja Tim dan Budaya Organisasi terhadap Kepuasan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan. Pria yang selalu memakai serban itu mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Suasana kaku sering berubah menjadi ger-geran oleh jawabanjawaban guyon, kadang konyol, sekalipun Ngabalin mengklaim serius. Ketika menjawab pertanyaan tim penguji, Ali sering menjadikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang datang bersama tokoh lain seperti Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, mantan Menakertrans Fahmi Idris, serta anggota BPK Ali Masykur Musa, sebagai korban. Menurut Ngabalin, tokoh yang selalu satu kata dengan perbuatan paling ampuh dalam berkomunikasi dengan publik. Bisa menjadi penyelesai masalah, seperti Pak JK. Ada ribut-ribut di Sulsel, Pak JK turun, selesai sudah. Kalau kata dan perbuatan sudah tidak sama, informasi sebagus apa pun dari oknum itu, tidak akan berbekas, ujar pria kelahiran Fakfak, Papua Barat, 25 Desember 1968 tersebut. Simpati Rakyat Nah, dalam suasana tegang oleh pertanyaan-pertanyaan tajam penguji itu, Ali dengan nada ringan dan polos merayu para profesor penguji dengan kata-kata yang mengundang tawa hadirin. Prinsipnya saya ingin berbuat banyak untuk rakyat kalau saya terpilih lagi menjadi wakil rakyat. Kalau ada doktor di depan (DPR), insya Allah bisa berfungsi meraih simpati rakyat. Tolonglah profesor, saya siap berbuat banyak, asalkan jangan lepas serban. Tapi saya bingung juga pak. Bagaimana ya pakai toga tanpa melepas serban, ujarnya disambut tawa hadirin. Akhirnya, pada saat yudisium, Ali pun terpaksa melepas serban dan memakai toga. Yudisium Ali sangat memuaskan. Dia lulus dengan IPK 3,63 dan masa studi S3 di Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia selama enam tahun. Promotor, Prof Dr I Made Putrawan, yang juga guru besar UNJ berpesan agar Ali tidak sekadar menjadi doktor di kartu nama. Seusai yudisium dan pemberian ucapan selamat dari para hadirin, Ali segera melepas toga dan kembali memakai serban. Alhamdulillah ana (saya-red) pakai serban lagi. Jangan-jangan saya satu-satunya doktor di Indonesia yang ke mana-mana pakai serban ya, kata Ngabalin. (F4-43) Ali Muchtar Ngabalin SM/dok Perhatian Pemda Bangun Sanitasi Minim SEMARANG - Sanitasi merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat Jateng. Tapi realitasnya, kurang mendapat perhatian. Hal itu bisa diketahui dari minimnya alokasi anggaran pada program pembangunan sanitasi di daerah. Ketua Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Jateng Ir Boedi Setyana MSi mengatakan hal itu dalam Kick Off Meeting Sosialisasi Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di Bappeda Jateng, Senin (18/3). Dikatakan, proporsi rumah tangga di Jateng tahun terhadap sanitasi yang layak berdasarkan pergub baru mencapai 60,03% dari target 63%. Pencapaian target itu membutuhkan kerja keras, terlebih bila dikaitkan target akhir MDG s 2015 sebesar 72%. Menurut dia, pemerintah telah memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kualitas sanitasi di provinsi ini lewat penyusunan dokumen perencanaan yang terintegrasi. Saat ini, lanjut dia, Kabupaten Tegal, Wonogiri, dan Semarang akan menyusun Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kota. Adapun Wonosobo, Pemalang, Batang, Demak, Grobogan, Pati, Temanggung, Karanganyar, Magelang, Pekalongan, Kendal, serta Kota Magelang dan Salatiga menyelesaikan dokumen Memorandum Program Sanitasi. (C27-43) JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjebloskan Komjen Susno Duadji ke penjara, Selasa (18/3) ini. Kejaksaan selaku eksekutor telah melayangkan surat kepada Susno untuk memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Ari Muladi membenarkan jadwal eksekusi dalam surat panggilan kedua adalah hari ini. \"Besok (hari ini) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,\" ujar Untung di Kejaksaan Agung, Senin (18/3). Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat eksekusi bernomor B-1038/ O / FT/03/ 2013 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, surat eksekusi itu cacat hukum karena tidak sesuai prosedur. Sebab, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Kasi KPU Tak Kasasi, PBB Lolos Pemilu JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak melakukan kasasi dan menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu Dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, kemarin, Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat pleno dengan mempertimbangkan waktu yang harus ditempuh jika kasasi dilakukan. \"Kalau kami melakukan kasasi, akan memakan waktu paling tidak dua bulan Kekerasan Densus 88 JAKARTA - Rekaman video berisi kekerasan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap para tersangka kasus terorisme, dipastikan benar. Video tersebut bukan rekayasa. Karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap seluruh operasi yang dijalankan oleh Densus 88. ''Video itu benar, bukan rekayasa. Kami meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap kerja pemberantasan terorisme yang dilakukan Densus. Saat ini proses pengawasannya lemah,'' kata komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, ketika memaparkan hasil investigasi tentang kekerasan Densus 88, di Jakarta, Senin (18/3). Menurut Siane, kerja Densus yang tertutup dan sering tanpa koordinasi dengan kepolisian wilayah menjadi kendala dalam pengawasan di lapangan. ''Strukturnya langsung bertanggung jawab Sejumlah Atlet Gabung PAN untuk memperoleh keputusan final. Sementara parpol peserta pemilu sudah harus memasukkan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 9-20 April,\" ujarnya. Dengan keputusan mengikutsertakan PBB pada Pemilu 2014, maka KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 143/2013 tentang nomor urut parpol peserta pemilu, dengan PBB mendapatkan nomor urut 14. KPU juga mengeluarkan edaran terkait pemberitahuan kepada partai peserta Pemilu 2014 terkait masuknya PBB sebagai salah satu peserta. \"Dengan demikian, PBB diminta segera melengkapi berkas dan mempersiapkan daftar caleg untuk disampaikan ke KPU pada 9-20 April,\" tambah Husni. Verifikasi Cacat Husni menepis anggapan bahwa dengan menerima putusan PT TUN, berarti KPU mengakui proses verifikasi faktual yang dilakukan tidak benar. Menurut dia, proses verifikasi faktual yang dilakukan terhadap PBB telah sesuai dengan undang-undang. Pasalnya, dalam Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. \"Sudah dapat surat panggilan. Tapi, yang tanda tangan tidak sah, karena ditandatangani seorang Kasi Pidsus,\" ucap Fredrich. Menurut dia, seharusnya surat panggilan diteken Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi. \"Prosedur surat pangilan itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari setempat,\" ujarnya. Pemalsuan Dia mengatakan, atas surat pemanggilan tersebut, pihaknya akan melaporkan Arief ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat. \"Itu bukti sebagai tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. Besok (hari ini) kami akan laporkan ini ke polisi,\" ujarnya. Fredrich mengatakan, Arief telah melampaui wewenang sebagai Kasi Pidsus. \"Kami anggap panggilan tersebut tidak ada karena mereka (Arief) tidak memiliki wewenang,\" ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya telah memanggil Susno sesuai prosedur. Basrief menegaskan, yang berwenang mengeksekusi adalah jaksa eksekutor kejaksaan negeri setempat dan surat eksekusi tidak harus ditandatangani kepala kejaksaan negeri. Seperti diberitakan, Susno akan dijebloskan ke LP Cibinong menyusul vonis telah ber-kekuatan hukum tetap. Susno dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Mantan Kabareskrim Polri itu divonis bersalah terbukti menerima Rp 500 juta dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Rp untuk kepentingan pribadi. (K24-43) amar putusan PT TUN terkait gugatan PBB tidak menyebutkan jika proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU melanggar atau cacat. \"Putusan PTTUN menyatakan verifikasi KPU dilakukan secara normatif, pertimbangan dari PT TUN melampaui hal-hal itu. Kalau dinilai normatif, maka kan benar sesuai aturan yang ada,\" kilahnya. Anggota KPU, Ida Budhiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan dispensasi waktu bagi PBB terkait batas akhir penyerahan DCS. KPU tetap memberikan perlakuan sama kepada seluruh parpol peserta Pemilu Mantan Ketua KPUD Jateng ini menyatakan, keputusan KPU yang menerima putusan PTTUN dan berakibat telatnya PBB mengikuti tahapan Pemilu adalah konsekuensi hukum, tak bisa dikompensasikan dengan memberikan kelonggaran waktu. \"Adalah hak hukum PBB untuk mengajukan gugatan ke PTTUN, tapi hak hukum itu tidak bisa dikompensasi dengan waktu,\" kata Ida. (J22-43) ke Kapolri, tidak ada koordinasi dengan polisi di daerah, polisi di daerah hanya menerima sampah, memasukkan pelaku ke kantong mayat,'' tandas Siane. Dia menambahkan, meski Polri membantah Densus 88 terlibat kekerasan seperti dalam video yang tersebar luas di masyarakat, Komnas yakin rekaman video itu benar. Siane, yang menjabat ketua Tim Pemantau dan Penyelidik Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas, mengatakan, akhir tahun lalu pihaknya telah mendapatkan beberapa rekaman video kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian, khususnya Densus 88. Densus diduga melakukan tindakan di luar prosedur d